Oleh: Pipin
Irawan, S.Sos (Kasi
Tramtibum, Kec. Cikalongwetan)
dan Ayi Hendru, S.IP. (Staf Tramtibum, Kec. Cikalongwetan)
Satuan
Linmas (perlindungan masyarakat) merupakan refleksi dari upaya dan kegiatan
yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari berbagai gangguan, baik
gangguan dari pihak internal maupun eksternal. Upaya menekan pemicu yang
mengakibatkan terjadinya gangguan dimaksud di antaranya menangani bencana alam
dan non-alam, mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara
keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial
kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat
pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta
membantu upaya pertahanan negara.
Perlindungan
masyarakat (linmas) sebagaimana dimaksud, wajib diselenggarakan oleh kepala
daerah dan kepala desa. Penyelenggaraan linmas pada pemerintah daerah
dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pada pemerintah
desa dilaksanakan oleh setiap kepala desa dengan membentuk Satlinmas pada
desanya masing-masing. Satlinmas yang dibentuk pada setiap pemerintah desa
lebih familiar di masyarakat dengan sebutan Hansip (pertahanan sipil).
Dalam
konteks satlinmas pada pemerintah desa, setiap kepala desa harus mampu
menerjemahkan berbagai regulasi yang berkenaan dengan satlinmas. Pemahaman
tentang prosedur pembentukan, struktur organisasi, dan pemberdayaan Satlinmas
harus dimiliki oleh setiap kepala desa sebagai pucuk pimpinan pemerintah desa.
Langkah pembentukan satlinmas sebagaimana dipaparkan berikut:
1. Kepala
desa membentuk satlinmas di desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa;
2. Struktur
organisasi satlinmas meliputi:
a. Kepala
satlinmas, dijabat oleh kepala desa;
b. Kepala
Pelaksana, dijabat oleh Kepala Seksi yang membidangi ketenteraman dan
ketertiban umum dan linmas;
c. Komandan
regu, ditunjuk oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan kepala satlinmas;
d. Anggota.
3. Kepala
Satlinmas dapat membentuk regu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah yang
meliputi:
a. Regu
kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini;
b. Regu
pengamanan;
c. Regu
pertolongan pertama pada korban bencana dan kebakaran;
d. Regu
penyelamatan dan evakuasi;
e. Regu
dapur umum.
4.
Dalam pelaksanaan
pelaporan, kepala desa menyapaikan laporan penyelenggaraan linmas kepada camat
secara berkala setiap 6 bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
Tahun
2023 sebentar lagi akan berakhir, memasuki tahun 2024 yang disebut banyak pihak
sebagai tahun politik karena pada tahun tersebut terselenggara pemilihan umum.
Menghadapi tahun politik tersebut setiap pemangku kepentingan harus
mempersiapkan diri sesuai dengan kapasitasnya masing-masing, demikian pula
dengan satlinmas yang ada di setiap desa. Berkaitan hal tersebut, setiap anggota satlinmas harus
dipersiapkan untuk turut serta menjaga stabilitas politik yang terjadi di
daerahnya masing-masing. Upaya ini perlu ditekankan karena satlinmas menjadi
entitas yang berada di lingkungan masyarakat sehingga dimungkinkan menjadi
pihak yang mampu mendeteksi secara dini dinamika masyarakat. Upaya deteksi dini
ini termasuk dalam kaitan dengan Pemilu yang menjadi agenda rutin lima tahunan.
Dalam
perhelatan Pemilu tahun 2024, satlinmas memiliki peran yang sangat penting.
mereka merupakan satu-satunya petugas keamanan yang berada paling dekat dengan
kotak suara pada Pemilu. Salah satu tugas yang dipikul dalam Pemilu adalah
menjaga kotak suara agar tidak terganggu oleh pihak-pihak tertentu. Satlinmas
menjadi organ yang harus mampu menjamin keamanan kotak suara dari mulai diambil
dari panitia pemilihan umum tingkat desa sampai kembali lagi pada panitia
pemilihan tingkat desa.
Karena itu, seluruh
pemangku kepentingan dan seluruh anggota satlinmas sendiri perlu mempersiapkan
sejak dini untuk memahami peran sertanya dalam melahirkan kondusifitas
pelaksanaan Pemilu. Pemeranan satlinmas agar berkontribusi dalam menciptakan
pelaksanaan Pemilu sehingga berjalan aman, lancar, dan sukses harus terus
dilakukan.
Anggota
Satlinmas memiliki peran penting dan strategis, sehingga perlu dipersiapkan
secara mantap dan betul-betul guna menjaga stabilitas politik di wilayahnya
masing-masing dalam kontribusi menjaga stabilitas politik nasional. Pada
dasarnya dalam pelaksanaan Pemilu, pemeranan satlimas menjadi sangat penting
dalam melahirkan cipta kondusivitas.****